Dugaan Oknum Loreng Aktif Inisial M Beking Galian C Ilegal di Dusun 1 Desa Baru Milik Amsar Mencuat, Masyarakat Desak POM AD dan Kapolres Turun Tangan

Siak Hulu, Kampar — Aktivitas kuari atau tambang material di Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Muncul dugaan yang mengaitkan oknum TNI-AD berinisial M dan seseorang bernama Amsar dengan usaha tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kamis (22/10/2026)

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pengelola kuari tersebut, bagaimana status perizinannya, dan apakah aktivitas operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Legalitas Kuari Jadi Pertanyaan

Dalam kegiatan pertambangan, legalitas merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, status izin usaha, pihak yang bertanggung jawab atas operasional, serta kesesuaian kegiatan di lapangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui apakah pemeriksaan dan penindakan telah dilakukan sesuai prosedur.

Kanit dan Kapolsek Siak Hulu Diminta Buka Suara

Sorotan publik juga mengarah pada pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Siak Hulu.

Kanit dan Kapolsek Siak Hulu perlu dimintai keterangan mengenai apakah aktivitas kuari tersebut telah masuk dalam pemantauan atau pemeriksaan kepolisian, bagaimana hasilnya, serta apakah terdapat tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk mendorong transparansi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-AD Perlu Diklarifikasi

Nama berinisial M yang diduga merupakan oknum TNI-AD serta Amsar perlu dikonfirmasi secara langsung terkait dugaan hubungan mereka dengan aktivitas kuari tersebut.

Jika dugaan itu tidak benar, klarifikasi terbuka dapat meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, instansi yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi

Persoalan kuari di Dusun I, Desa Baru, membutuhkan penjelasan yang terang mengenai pengelolaan usaha, legalitas, dan hasil pengawasan aparat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung……

(Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *