Kapolsek XIII Koto Kampar Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla Seluas 7 Hektare di Desa Pulau Gadang

Xlll Koto Kampar —portalkasus.com- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) XIII Koto Kampar bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area perkebunan dan semak belukar di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

 

Aksi tanggap darurat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Rekmusnita, S.H., M.H., bersama personel Polsek XIII Koto Kampar yang terjun ke lokasi untuk memadamkan kobaran api dan melokalisir area terdampak.

Detail Penanganan Lapangan

Lokasi Kejadian: Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Luas Area Terdampak: Kurang lebih 7 (tujuh) hektare.

 

Status Terkini: Titik api utama berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kondisi di lapangan saat ini aman terkendali dan hanya menyisakan tumpukan sisa kayu terbakar serta kepulan asap tipis.

 

Tindakan Lanjutan: Personel tetap bersiaga di lokasi guna melakukan proses pendinginan (cooling down) secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara api tersembunyi yang berpotensi memicu api kembali akibat hembusan angin.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen Polri bersama instansi terkait dan masyarakat sangat penting untuk mencegah meluasnya karhutla di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar.

 

“Berkat kesiapsiagaan seluruh personel di lapangan, api di lahan seluas tujuh hektare tersebut sudah berhasil dipadamkan. Saat ini tim masih fokus melakukan pendinginan pada tunggul dan sisa kayu yang terbakar agar api benar-benar mati total,” ujar AKP Rekmusnita.

 

Pihak Polsek XIII Koto Kampar turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pemilik lahan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana tegas serta berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.

Editor..Tunut.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *