Kota Magelang_Jawa Tengah- portalkasus.com Sepasang muda mudi melakukan tindak pencurian sepeda motor di halaman parkir cafe di Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang. Kedua pelaku tersebut adalah sepasang kekasih yang sedang di mabok asmara berinisial AMN perempuan (22) dan AW laki-laki (25) tahun, keduanya merupakan warga kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Kasus tersebut diungkapkan Polres Magelang Kota Melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres setempat, Kamis (27/08/2026).
Konferensi Pers tersebut, Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian, hari Senin tanggal 17 Agustus 2026. Sekitar pukul 06.30 Korban ASP pamit untuk melakukan upacara bendera di sekolah MAN 1 Kota Magelang di Payaman, dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor diberitahu anak pelapor melalui telepon WhatsApp bahwa sepeda Motor Genio yang dipakai tersebut hilang dicuri seseidi cafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.
Selanjutnya Pelapor pergi ke lokasi untuk menemui anak pelapor dan setelah melihat CCTV Cafe terekam ada seorang perempuan telah mencuri sepeda motor anak Pelapor yang diparkir di halaman parkir cafe, ” ujar AKP Iwan.
Kemudian di laporkan ke Polres Magelang Kota. Mendasari laporan tersebut, Petugas dari Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan penyidikan terhadap keberadaan tersangka. Petugas mendapatkan informasi bahwa Tersangka sedang berada di daerah rumah kos Waleri Kendal, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada hari Senin (24/08/2026), sekitar pukul 16.00 WIB petugas melakukan penyelidikan di seputaran lokasi dan benar Tersangka berada di lokasi tersebut, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian. Namun, sepeda motor hasil pencurian belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya dengan menunjukkan surat perintah tugas, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka AW dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana denda paling banyak katagori V, pungkas Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana.
Adapun barang bukti sebagai berikut :
1). 1 Bendel BPKB Spm Honda Genio Nopol AA-4215-PT.
2). 1 potong pakaian gamis lengan panjang warna hitam.
3). 1 potong rok warna krem.
4). 1 potong kerudung segi empat warna krem.
5). 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
6). 1 set alat pancing merk Majestic XP 180 warna merah hitam.
7). Uang tunai sebesar Rp. 325.000,00
8). 1 buah flasdish Merk Philips warna hijau putih berisi potongan video rekaman tersangka yang sedang melakukan aksi pencurian.
Laporan : Mala












